Viral Korban Penganiayaan di Nias Selatan Jadi Tersangka, Ternyata Begini Faktanya
"Perkara ini sudah memenuhi persyaratan materil maupun formil untuk penyelesaian secara restorative justice dan telah sesuai SOP seperti yang tercantum dalam Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif," katanya.
Mengenai unggahan video baik di YouTube, Facebook, TikTok dan channel medsos lainnya yang telah beredar dan viral, masing-masing mereka meminta maaf atas kekeliruan dari pernyataan tersebut.
Sebelumnya, dua tetangga yang ditetapkan tersangka atas perkara tindak pidana perkelahian dan pengeroyokan terjadi di Jalan Pelita Kelurahan Pasar Teluk Dalam, Nias Selatan antara keluarga Samahati Harefa alias Ama Tiani dan keluarga Agustinus Saroziduhu Laia alias Ama Nove. Peristiwa ini terjadi 16 April 2023 dan saling buat laporan polisi.
Editor: Donald Karouw