Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Jadi Rp3,22 Juta, Cek Selengkapnya
Advertisement . Scroll to see content

UMP Sumut 2022 Ditetapkan, Ini Besarannya

Sabtu, 20 November 2021 - 13:34:00 WIB
UMP Sumut 2022 Ditetapkan, Ini Besarannya
Kadisnaker Sumut Baharuddin Siagian. (Foto: Antara/Andika Syahputra)
Advertisement . Scroll to see content

MEDAN, iNews.id - Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengesahkan penetapan Upah Minimum Provinsi tahun 2022 sebesar Rp2.522.609 melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 188.44/746/KPTS/2021. Ada kenaikan dari tahun sebelumnya sebesar Rp23.186,94.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara, Baharuddin Siagian menjelaskan penetapan UMP tersebut sudah berdasarkan berbagai pertimbangan mulai dari tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi serta masukan dari serikat buruh dan pengusaha.

"Ada kenaikan dari tahun sebelumnya sebesar Rp23.186,94 atau 0,93 persen. Adapun besaran UMP 2021 yakni Rp2.499 423," ujarnya, Sabtu (20/11/2021).

Bahkan sebelum menandatangani SK penetapan UMP, menurut Baharuddin, Edy Rahmayadi juga mengundang kembali ahli ekonomi dan Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting untuk memberitahu hal tersebut.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut