Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Geger! Bayi Perempuan Ditemukan Dalam Kardus di Teras Rumah Warga Sragen
Advertisement . Scroll to see content

Ganjar Tetapkan UMP 2022 Rp1.812.935, Ini Kata Apindo Jateng

Selasa, 23 November 2021 - 08:04:00 WIB
Ganjar Tetapkan UMP 2022 Rp1.812.935, Ini Kata Apindo Jateng
Demo buruh di Semarang menuntut kenaikan UMP sebesar 16 persen. (foto Antara)
Advertisement . Scroll to see content

SEMARANG, iNews.id - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah merespons positif penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2022 sebesar Rp1.812.935. Apindo menyebut penghitungan dan penetapan UMP tersebut sudah sesuai perundang-undangan yang berlaku tentang pengupahan.

"UMP 2022 yang telah ditetapkan Gubernur Jateng itu telah sesuai dengan mekanisme peraturan perundangan berlaku, meskipun pengusaha di Jateng selama ini tidak menggunakannya sebagai dasar dari pengupahan bagi pekerjanya," kata Ketua Apindo Jateng Frans Kongi, Senin (22/11/2021).

Menurutnya, kalangan pengusaha tidak pernah menggunakan UMP untuk membayar gaji para karyawannya yang bekerja di atas satu tahun karena upah minimum hanya dijadikan bagi pekerja pemula dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Dirinya menilai peraturan pengupahan yang baru merupakan hal yang positif dan menyehatkan bagi dunia kerja sebab merupakan hasil dari pengkajian dan penelitian yang mendalam.

"Ini satu pertanda baik, Pak Gubernur taat pada peraturan dan saya pikir ya kita semua harus terima itu, terutama teman-teman kami di serikat buruh, yang kemarin menuntut 10 persen atau di atasnya itu. Mereka harus sadar, bahwa upah minimum itu untuk pemula," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut