Tunggak Pajak Rp120 Miliar, Mall Centre Point Medan Kembali Ditutup
Tampak juga ratusan petugas TNI/Polri bahkan sejumlah alat berat milik Dinas SDABMBK telah siap siaga di area mal. Sebab, sebelumnya direncanakan Pemko Medan akan melakukan penertiban terhadap mal tersebut.
Kasat Pol PP Rakhmat Harahap mengatakan, pengelola Mall Centre Point telah melewati waktu pembayaran pajak yang telah berakhir pada tanggal 19 Juli 2024 kemarin.
"Pada hari ini kita tidak lakukan penertiban bangunan atau kita tunda sampai hari Jumat tanggal 26 Juli. Kami meminta manajemen agar dapat mematuhi dan membayarkan kewajibannya," kata Rahmat.
Dia menjelaskan, sebelum tanggal 26 Juli pihak Centre Point melakukan pembayaran tunggakan pajaknya, maka Pemko Medan mengapresiasi hal tersebut. Selain itu penertiban yang akan dilakukan kembali pada hari Jumat mendatang akan ditiadakan.
Seperti diketahui Kewajiban tunggakan pajak yang harus dibayarkan oleh Mall Centre Point sebesar lebih kurang Rp.120 Milyar lebih. Ini merupakan sisa dari total tunggakan sebesar Rp 250 lebih yang sebelumnya sudah dibayarkan sebagian oleh pihak Mal Centre Point.
Editor: Kastolani Marzuki