Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Kades di Garut Dijebloskan ke Penjara, Diduga Korupsi Dana Desa Rp653 Juta
Advertisement . Scroll to see content

Tim Gabungan Kejaksaan Tangkap DPO Koruptor Dana Desa Labuhanbatu Utara

Senin, 23 November 2020 - 23:15:00 WIB
Tim Gabungan Kejaksaan Tangkap DPO Koruptor Dana Desa Labuhanbatu Utara
Tim gabungan kejaksaan menangkap Sarpin, DPO koruptor dana desa Labuhanbatu Utara, Senin (23/11/2020). (Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tim gabungan kejaksaan menangkap tersangka korupsi Sarpin (48). Dia ditangkap di Jalan Desa Siberida, Kecamatan Batang Gangsal, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, pukul 18.30 WIB, Senin (23/11/2020).

Penangkapan dilakukan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI bersama Tim Intelijen Kejati Jambi dan Tim Intelijen Kejati Sumatera Utara

Sarpin merupakan Kepala Desa Bulungihit, Sumatera Utara. Dia merupakan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan APBDesa pada Desa Bulungihit Kecamatan Marbau Kabupaten Labuhanbatu Utara Tahun Anggaran 2016-2019.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut