Tak Kantongi Izin Tambang, Aktivitas Galian C di Batubara Dihentikan Polisi
BATUBARA, iNews.id - Personel Sat Reskrim Polres Batubara menghentikan aktivitas penambangan galian C di Desa Sukaramai, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara. Tak hanya itu, polisi juga menyegel satu unit ekskavator milik penambang yang sehari-hari digunakan untuk mengeruk pasir kuarsa di kawasan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Bambang saat dikonfirmasi membenarkan penghentian aktivitas penambangan tersebut. Dia mengatakan, penghentian aktivitas penambangan dan penyegelan alat berat tersebut karena tidak mengantongi izin galian.
"Ekskavator tersebut disegel karena tidak dapat menunjukkan surat izin galian C. Karena itu kita melakukan penyegelan untuk menghentikan aktivitas galian," kata Bambang, Selasa (19/8/2020).
Bambang mengatakan akan menahan ekskavator tersebut hingga PT Bumi selaku pemilik kawasan memiliki izin untuk melakukan galian C.
"Masih kita segel hingga pihak PT Bumi bisa menunjukkan izin tambang galian C di kawasan ini," ucapnya.