Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Perdana Eks Bupati Pati Sudewo, Bantah Terima Uang Suap DJKA dan Jual Beli Jabatan
Advertisement . Scroll to see content

Terungkap, Wali Kota Tanjungbalai Nonaktif Janjikan Rp1,7 M ke Eks Penyidik KPK

Senin, 13 September 2021 - 13:39:00 WIB
Terungkap, Wali Kota Tanjungbalai Nonaktif Janjikan Rp1,7 M ke Eks Penyidik KPK
Mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/9) (Desca Lidya Natalia)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial menjanjikan uang kepada Stepanus Robin Pattuju, eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) senilai Rp1,7 miliar. Uang itu untuk mengurus perkara dugaan korupsi jual beli jabatan, meski akhirnya terdakwa hanya memeroleh Rp1,695 miliar.

Hal tersebut terungkap dalam surat dakwaan Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/9/2021).

"Terdakwa Stepanus Robin Pattuju kemudian membahas kasus-kasus yang melibatkan M Syahrial dengan Maskur Husain dan akhirnya mereka sepakat untuk membantu M Syahrial dengan imbalan sejumlah uang. Akhirnya disepakati antar mereka besaran imbalan sejumlah Rp1,7 miliar yang diberikan secara bertahap," ujar Jaksa Penuntut Umum KPK Lie Putra Setiawan di persidangan, Senin (13/9/2021).

Awalnya, Robin dikenalkan kepada Syahrial oleh Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin pada Oktober 2020 di Jalan Denpasar Raya 3/3, Jakarta Selatan.

"Pada pertemuan tersebut, M Syahrial yang telah paham terdakwa penyidik KPK menyampaikan permintaan bantuan agar penyelidikan kasus jual beli jabatan di lingkungan pemerintah Kota Tanjungbalai tidak naik ke tahap penyidikan," kata jaksa.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut