Kasus Korupsi Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono, KPK Periksa 3 Saksi di Bantul
JAKARTA, iNews.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga saksi untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi terkait kegiatan pengadaan, pemborongan ataupun persewaan di Dinas PUPR Banjarnegara tahun 2017-2018. Pemeriksaan bakal dilakukan di Gedung Perwakilan BPKP DIY, Jalan Parangtritis KM 5,5, Panggungharjo, Sewon, Bantul.
Pemeriksaan tiga saksi itu untuk melengkapi berkas penyidikan Bupati BanjarnegaraBudhi Sarwono (BS) dan Kedy Afandi (KA), pihak swasta. Keduanya telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini.
Ketiga saksi tersebut yakni, Direktur PT Anugrah Setya Buana Zaenal Arifin dan Komisaris Utama PT Hikmah Kurnia, Aji Purnomo, yang jug sebagai Site Manager pemeliharaan berkala ruas jalan Wanasari - Batas Kabupaten Kebumen tahun 2017. Kemudian, pendiri Sumber Artha Jaya, Adi Widodo.
"Hari ini (13/9/2021) pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi Pengadaan Barang dan Jasa di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2017-2018 untuk tersangka BS dan KA," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (13/9/2021).
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono (BS) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait kegiatan pengadaan, pemborongan, ataupun persewaan di Dinas PUPR Banjarnegara tahun 2017-2018. Budhi ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan seorang pihak swasta, Kedy Afandi.