Terungkap, Wali Kota Tanjungbalai Nonaktif Janjikan Rp1,7 M ke Eks Penyidik KPK
"Terdakwa lalu menyampaikan benar ada tim KPK akan datang ke Labuhanbatu Utara tapi tidak akan datang ke Kota Tanjungbalai karena sudah diamankan terdakwa," kata Jaksa.
Lalu pada 19 April 2021 sore hari, Syahrial menginformasikan ke Robin dan Azis Syamsudin ternyata kasus jual beli jabatan yang melibatkan Syahrial sudah naik ke tahap penyidikan dengan mengirim foto surat panggilan saksi terhadap Azizul Kholis atas perkara terkait
"Terdakwa lalu menyampaikan bahwa hal tersebut akan dia bicarakan dengan timnya," kata Jaksa Lie.
Dalam perkara ini, Robin dan Maskur Husain didakwa menerima seluruhnya Rp11,025 miliar dan 36 ribu dolar AS (sekitar Rp513 juta) sehingga totalnya sebesar Rp11,5 miliar terkait pengurusan lima perkara di KPK.
Robin dan Maskur didakwa menerima dari M Syahrial sejumlah Rp1,695 miliar, Azis Syamsudin dan Aliza Gunado sejumlah Rp3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS, Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp507,39 juta, Usman Effendi sejumlah Rp525 juta dan Rita Widyasari sejumlah RpRp5.197.800.000.
M Syahrial merupakan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif, Azis Syamsudin Wakil Ketua DPR dari fraksi Partai Golkar, Aliza Gunado kader Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Ajay Muhammad Priatna Wali Kota Cimahi non-aktif; Usman Effendi Direktur PT Tenjo Jaya yang juga narapidna kasus korupsi hak penggunaan lahan di Kecamatan Tenjojaya, Sukabumi, Jawa Barat dan Rita Wisyasari mantan Bupati Kutai Kartanegara.
Atas perbuatannya, Robin dan Maskur didakwa berdasarkan pasal 12 huruf a atau pasal 11 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo padal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
Editor: Donald Karouw