Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba
Advertisement . Scroll to see content

Terlibat Narkoba, Seorang Anggota Polrestabes Medan Diberhentikan

Kamis, 16 Juni 2022 - 20:26:00 WIB
Terlibat Narkoba, Seorang Anggota Polrestabes Medan Diberhentikan
Ilustrasi anggota Polrestabes Medan diberhentikan karena terlibat kasus narkoba. (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

MEDAN, iNews.id - Bripka AA anggota Polrestabes Medan diberhentikan dari anggota Polri. Pemecatannya sesuai dengan keputusan yang sudah berkekuatan tetap terkait kasus narkoba.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda mengatakan, pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) merupakan salah satu wujud dan realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi bagi anggota yang melakukan pelanggaran, baik disiplin maupun kode etik kepolisian.

"Rasa berat dan sedih untuk melakukan upacara ini karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan saja, tetapi juga kepada keluarga besarnya. Namun hal ini telah dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku," ujarnya, Rabu (15/6/2022).

Kapolrestabes mengatakan, upacara PTDH seharusnya tidak terjadi apabila masing-masing anggota Polri mampu mengendalikan diri sebagai insan Bhayangkara.

"Seorang anggota Polri jangan melanggar hukum," katanya.

Sidang Kode Etik Profesi Polri di Polrestabes Medan dilakukan Perangkat Sidang Komisi AKBP Efendi Sinaga, Kasat Binmas Polrestabes Medan, Wakil Ketua Komisi Kompol Zonni Aroma, Kabag Log Polrestabes Medan dan Anggota Komisi Kompol Ricardo.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut