Terbukti Lakukan Penipuan, Pengusaha Asal Jakarta Divonis 3 Tahun di PN Medan
Joni Halim selaku korban menyampaikan terima kasih kepada penyidik Polsek Medan Timur, Kejaksaan Negeri Medan dan mengapresiasi putusan PN Medan
Sementara itu kuasa hukum korban Marimon Nainggolan menambahkan, menghargai dan menghormati putusan pengadilan meski pihak korban menilai pidana penjara tidak maksimal. Sedangkan kuasa hukum terpidana dari kantor Henry Yosodiningrat mengatakan akan melakukan banding atas putusan majelis hakim.
"Meskipun putusan tidak maksimal, kami sangat menghargai sesuai pertimbangan hukum majelis hakim. Ada lagi potensi pidana yang akan segera dilaporkan kliennya terhadap terdakwa Anwar Tanuhadi yakni cek kosong. Kami selaku kuasa hukum akan segera diskusi dengan Joni Halim untuk menentukan upaya hukum lainnya setelah memperoleh salinan putusan resmi," ujar Marimon Nainggolan.
Editor: InewsTv Henri Sianturi