Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sempat Buron, Pelaku Penipuan dan Penggelapan di Kalbar Ditangkap Polisi di Manado
Advertisement . Scroll to see content

Terbukti Lakukan Penipuan, Pengusaha Asal Jakarta Divonis 3 Tahun di PN Medan

Kamis, 01 Juli 2021 - 23:21:00 WIB
Terbukti Lakukan Penipuan, Pengusaha Asal Jakarta Divonis 3 Tahun di PN Medan
Ketua Majelis Hakim Murni Rosalinda menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Anwar Tanuhadi di PN Medan, Kamis (1/7/2021) (Foto : Henri Sianturi)
Advertisement . Scroll to see content

Joni Halim selaku korban menyampaikan terima kasih kepada penyidik Polsek Medan Timur, Kejaksaan Negeri Medan dan  mengapresiasi putusan PN Medan

Sementara itu kuasa hukum korban Marimon Nainggolan menambahkan, menghargai dan menghormati putusan pengadilan meski pihak korban menilai pidana penjara tidak maksimal. Sedangkan kuasa hukum terpidana dari kantor Henry Yosodiningrat mengatakan akan melakukan banding atas putusan majelis hakim.

"Meskipun putusan tidak maksimal, kami sangat menghargai sesuai pertimbangan hukum majelis hakim. Ada lagi potensi pidana yang akan segera dilaporkan kliennya terhadap terdakwa Anwar Tanuhadi yakni cek kosong. Kami selaku kuasa hukum akan segera diskusi dengan Joni Halim untuk menentukan upaya hukum lainnya setelah memperoleh salinan putusan resmi," ujar Marimon Nainggolan. 

Editor: InewsTv Henri Sianturi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut