Terbukti Lakukan Penipuan, Pengusaha Asal Jakarta Divonis 3 Tahun di PN Medan
Saat itu, ada perjanjian pengikatan jual beli antara Budiman Suriato dengan Dadang Sudirman (DPO Polsek Medan Timur) atas sertifikat hak guna bangunan (HGB) nomor: 2043/Karang Asih seluas 81.246 m2
"Berdasarkan perjanjian pengikatan jual beli Nomor 34 tanggal 22 Oktober 2018, maka Dadang Sudirman meminta tolong kepada saksi Ir. Diah Respati K. Widi (ditahan dalam perkara lain di Rutan Pondok Bambu Jakarta), untuk mencari orang yang bisa meminjamkan uang dengan jaminan satu set sertipikat hak guna bangunan Nomor:2043 An PT. Cikarang Indah (tanda bukti hak) yang terletak di Desa Karang Asih Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat," kata Jaksa dalam sidang.
Kemudian saksi Diah Respati K Widi menghubungi saksi Octoduti Saragi Rumahorbo. Selanjutnya, pada tanggal 12 Februari 2019 saksi Diah Respati K. Widi mempertemukan Dadang Sudirman dengan saksi Octoduti Saragi Rumahorbo.
"Setelah bertemu, Dadang Sudirman mengatakan kepada saksi Octoduti Saragi Rumahorbo, berniat meminjam uang sebesar Rp4 miliar dengan jangka waktu pembayaran selama satu bulan dengan jaminan satu set Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor:2043 An PT Cikarang Indah," urai jaksa.
Jaksa melanjutkan dakwaan, pada 18 Februari saksi Octoduti Saragih Rumahorbo dan saksi Albert menemui saksi korban Joni Halim di rumahnya Jalan Flores No. 1-A Kecamatan Medan Perjuangan dan menyampaikan keinginan Dadang Sudirman untuk meminjam uang sebesar Rp4 miliar. Uang akan dikembalikan menjadi Rp6 miliar dengan jaminan SHGB yang dijanjikan.