Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sempat Buron, Pelaku Penipuan dan Penggelapan di Kalbar Ditangkap Polisi di Manado
Advertisement . Scroll to see content

Terbukti Lakukan Penipuan, Pengusaha Asal Jakarta Divonis 3 Tahun di PN Medan

Kamis, 01 Juli 2021 - 23:21:00 WIB
Terbukti Lakukan Penipuan, Pengusaha Asal Jakarta Divonis 3 Tahun di PN Medan
Ketua Majelis Hakim Murni Rosalinda menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Anwar Tanuhadi di PN Medan, Kamis (1/7/2021) (Foto : Henri Sianturi)
Advertisement . Scroll to see content

MEDAN, iNews.id  - Anwar Tanuhadi, seorang pengusaha asal Jakarta divonis 3 tahun penjara dalam sidang yang digelar di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (1/7/2021). Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan penipuan terhadap Joni Halim sebesar Rp4 miliar.

Ketua Majelis Hakim Murni Rosalinda yang memimpin jalannya sidang kasus penipuan ini mengatakan, terdakwa Anwar Tanuhadi terbukti bersalah melanggar Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anwar Tanuhadi dengan pidana penjara 3 tahun," ujar Hakim Ketua Murni Rosalinda dalam persidangan yang digelar secara virtual di PN Medan.

Menurut hakim, hal yang memberatkan terdakwa merugikan korban Joni Halim serta berbelit - belit  memberikan keterangan dalam persidangan. Sedangkan yang meringankan terdakwa karena belum pernah dipenjara dan sopan selama persidangan.

Dalam kasus ini, Anwar Tanuhadi didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho terkait kasus penipuan dan penggelapan uang miliaran rupiah yang dilakukan terdakwa berawal Mei 2019 lalu.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut