Terbukti Lakukan Penipuan, Pengusaha Asal Jakarta Divonis 3 Tahun di PN Medan
MEDAN, iNews.id - Anwar Tanuhadi, seorang pengusaha asal Jakarta divonis 3 tahun penjara dalam sidang yang digelar di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (1/7/2021). Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan penipuan terhadap Joni Halim sebesar Rp4 miliar.
Ketua Majelis Hakim Murni Rosalinda yang memimpin jalannya sidang kasus penipuan ini mengatakan, terdakwa Anwar Tanuhadi terbukti bersalah melanggar Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anwar Tanuhadi dengan pidana penjara 3 tahun," ujar Hakim Ketua Murni Rosalinda dalam persidangan yang digelar secara virtual di PN Medan.
Menurut hakim, hal yang memberatkan terdakwa merugikan korban Joni Halim serta berbelit - belit memberikan keterangan dalam persidangan. Sedangkan yang meringankan terdakwa karena belum pernah dipenjara dan sopan selama persidangan.
Dalam kasus ini, Anwar Tanuhadi didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho terkait kasus penipuan dan penggelapan uang miliaran rupiah yang dilakukan terdakwa berawal Mei 2019 lalu.