Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sarang Narkoba di Medan Digerebek, 3 Orang Ditangkap Belasan Lainnya Kabur Nyemplung Sungai
Advertisement . Scroll to see content

Terbukti Jual Vaksin Covid-19, Dokter Rutan Tanjung Gusta Divonis 2,8 Tahun Penjara

Kamis, 30 Desember 2021 - 12:31:00 WIB
Terbukti Jual Vaksin Covid-19, Dokter Rutan Tanjung Gusta Divonis 2,8 Tahun Penjara
Sidang jual beli vaksin di PN Medan (istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Dokter Indra juga menyepakati sebesar Rp 250 ribu satu kali suntik vaksin per orang sehingga untuk dua kali vaksin akan dibayar sebesar Rp500 ribu.

Dokter Indra Wirawan memperoleh vaksin yang akan disuntikan kepada orang-orang yang dikoordinir Selviwaty dengan menggunakan jatah vaksin yang diajukan pihak Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumut ke Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumut.

Vaksin yang diterima Indra dari saksi atas nama Suhadi, Kepala Seksi Surveilans dan Imunisasi Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Dinkes Provinsi Sumut, tidak seluruhnya digunakan untuk atau sesuai dengan surat permohonan yang disampaikan Indra kepada Dinkes Sumut.

Vaksin Covid-19 tersebut diberikan kepada 1.085 orang dalam 15 kali vaksinasi ilegal. Kegiatan vaksinasi ilegal dilakukan di Medan hingga Jakarta. Perinciannya yaitu 14 kali di Medan dan 1 kali di Jakarta. Polisi menyebut, vaksinasi ilegal ini telah berlangsung sejak April 2021.

Dari hasil penjualan vaksin itu, dokter Kristinus Sagala memperoleh Rp90 juta dan divonis hukuman penjara 2 tahun. Sedangkan dokter Indra menerima Rp130 juta. Sementara Selviwaty menerima sebesar Rp11 juta dan divonis 20 bulan penjara.

Editor: Stepanus Purba_block

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut