Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sarang Narkoba di Medan Digerebek, 3 Orang Ditangkap Belasan Lainnya Kabur Nyemplung Sungai
Advertisement . Scroll to see content

Terbukti Jual Vaksin Covid-19, Dokter Rutan Tanjung Gusta Divonis 2,8 Tahun Penjara

Kamis, 30 Desember 2021 - 12:31:00 WIB
Terbukti Jual Vaksin Covid-19, Dokter Rutan Tanjung Gusta Divonis 2,8 Tahun Penjara
Sidang jual beli vaksin di PN Medan (istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

MEDAN, iNews.id - Indra Wirawan, dokter di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I-A Tanjung Gusta Medan, dijatuhi hukuman 2 tahun dan 8 bulan penjara. Dia juga dijatuhi pidana denda senilai Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Dokter berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) itu dihukum dalam kasus jual beli vaksin ilegal yang dibongkar Polda Sumatera Utara pada Mei 2021 lalu.

Vonis Indra Wirawan dibacakan Ketua Majelis Hakim, Saut Maruli Pasaribu dalam persidangan yang digelar dari Ruang Cakra IX Pengadilan Negeri Medan, Rabu (29/12/2021).

“Terdakwa Indra Wirawan divonis 2 tahun 8 bulan penjara membayar denda sebesar Rp50 juta, subsider 2 bulan kurungan penjara,” kata Indra saat membacakan putusan, Rabu (29/12/2021).

Majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana yaitu dakwaan ketiga JPU.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut