Terbukti Jual Vaksin Covid-19, Dokter Rutan Tanjung Gusta Divonis 2,8 Tahun Penjara
“Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut,” katanya di dalam persidangan
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan JPU Hendrik Sipahutar yakni 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Atas putusan ini, terdakwa maupun JPU masih mempertimbangkan untuk banding.
Selain Indra Wirawan, dalam kasus ini terdapat tiga tersangka lainnya. Yakni Kristinus Saragih, dokter di Dinas Kesehatan Sumatera Utara (Sumut), Suhadi ASN di Dinas Kesehatan Sumut, dan Selviwaty yang merupakan seorang agen properti. Kasus ini bermula saat terdakwa Selviwaty menghubungi Kristinus Saragih meminta agar rekan-rekannya dibantu untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19.
Awalnya terdakwa Kristinus menolak, kemudian karena disepakati ada pemberian uang sebesar Rp250.000 per sekali penyuntikan vaksin, Kristinus pun menyanggupinya.
Kemudian lantaran stok vaksin jenis Sinocav yang dimiliki terdakwa Kristinus di Dinas Kesehatan Sumut tidak cukup, maka Kristinus menyarankan agar terdakwa Selviwaty menghubungi terdakwa dr Indra Wirawan yang bertugas sebagai dokter di Rutan Tanjung Gusta.