Terbang dari Bandara Kualanamu Kini Tak Perlu Tes Covid-19
Plt. Executive General Manager PT Angkasa Pura II Bandara Kualanamu Eri Braliantoro mengatakan seluruh bandara di bawah pengelolaan PT Angkasa Pura II termasuk Bandara Kualanamu telah siap menjalankan peraturan terbaru sesuai SE Kemenhub Nomor 56 Tahun 2022.
“PT Angkasa Pura II Bandara Kualanamu bersama seluruh stakeholder telah berkoordinasi untuk menerapkan ketentuan di dalam SE Kemenhub Nomor 56 Tahun 2022," kata Eri, Rabu (18/4/2022).
Sesuai dengan SE Kemenhub Nomor 56 Tahun 2022, pemeriksaan persyaratan perjalanan pada setiap penumpang pesawat rute domestik dilakukan menggunakan aplikasi PeduliLindungi oleh setiap operator moda transportasi. Sejalan dengan hal ini, calon penumpang pesawat rute domestik dapat terlebih dahulu mengisi e-Hac pada aplikasi PeduliLindungi sebelum check in untuk pemeriksaan kelayakan terbang.
"Seluruh fasilitas keamanan, keselamatan dan kenyamanan di Bandara Kualanamu telah siap mendukung kelancaran penerapan SE Menhub Nomor 56 Tahun 2022 termasuk personel dan staf Bandara Kualanamu juga siap mendukung kelancaran penerbangan dan penerapan ketentuan sesuai SE Menhub Nomor 56 Tahun 2022," ucap Eri.
Editor: Nani Suherni