Terbang dari Bandara Kualanamu Kini Tak Perlu Tes Covid-19
DELISERDANG, iNews.id - Calon penumpang maupun pengguna jasa kebandarudaraan yang telah menjalani vaksinasi Covid-19 dosis kedua dan ketiga (booster), kini tak lagi harus menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Kebijakan itu diberlakukan PT Angkasa Pura II selaku operator Bandara Kualanamu.
Kebijakan ini sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 56 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19. Kebijakan tersebut berlaku efektif 18 Mei 2022.
Sementara bagi penumpang rute domestik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam. Untuk rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Bagi penumpang rute domestik dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil 3x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam. Penumpang ini wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi.
Adapun penumpang rute domestik berusia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.