Tangkap 15 Tersangka, Polisi Gagalkan Penyelundupan 50 Kg Sabu dan 170 Kg Ganja
"Dari keduanya, petugas berhasil mengamankan 9 bungkus sabu dengan total berat 9 kg dalam bungkusan teh cina yang dimasukkan kedalam karung guni warna putih," paparnya.
Dari penangkapan AG dan WC diperoleh keterangan bahwa akan ada upaya penyelundupan sabu menuju Medan. Petugas pun menangkap tiga pelaku di Jalan Sumarsono, Medan. Ketiga pelaku yang diamankan adalah Z, ZAH, dan JN.
Dari ketiganya, petugas berhasil mengamankan 10 bungkus sabu dengan total berat 10 kg dalam kemasan teh China yang disimpan dalam ransel berwarna coklat. "Tersangka Z dan ZAH sendiri kita berikan tindakan tegas dengan cara ditembak di bagian kaki karena berusaha kabur saat akan diamankan," beber Hendri.

Tim Ditresnarkoba pada 4 Juni 2019, kembali menangkap DAT dan SAR di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Binjai dengan barang bukti 25 bungkus sabu dalam kemasan teh China dengan total berat 25 kg. "Selain mengamankan 25 kg sabu, petugas juga mengamankan 15.846 pil ekstasi," katanya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap DAT dan SR, petugas kembali menangkap MS dan MR di Jalan Penerbangan Gang Tani, Medan Tuntungan, Medan pada 9 Juni 2019. "Dari pelaku, petugas berhasil mengamankan 1 bungkus sabu dalam kemasan teh China dengan total berat 1 kg yang digantung tepat di bawah lampu depan sepeda motor jenis Nmax,"sebutnya.
Hendri menambahkan, tim Ditresnarkoba juga berhasil menggagalkan upaya penyeludupan 170 kg ganja asal Aceh. Dari penungkapan ini, petugas berhasil menangkap D, DB dan M.
Dari rangkaian penangkapan ini, Hendri mengungkapm pihaknya berhasil mengamankan 15 orang tersangka yang keseluruhan bertugas sebagai porter. Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 132 ayat 1, Pasal 111 ayat 2, dan Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman penjara seumur hidup dan minimal enam tahun penjara.
Editor: Kastolani Marzuki