Tangkap 15 Tersangka, Polisi Gagalkan Penyelundupan 50 Kg Sabu dan 170 Kg Ganja
MEDAN, iNews.id - Tim Direktorat Reserse Narkotika dan Obat-obatan Terlarang (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara (Sumut) menggagalkan penyelundupan 50 kg sabu, 170 kg ganja, dan 15.846 pil ekstasi dalam kurun waktu 13 Mei hingga 10 Juni 2019.
Direktur Ditresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Hendri Marpaung mengungkapkan, rangkaian penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan penyelundupan narkoba asal Aceh menuju Kota Medan.
Tim kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang disebutkan. Hingga pada 13 Mei 2019 sekitar pukul 18.00 WIB berhasil mengamankan tiga tersangka yakni, MRA, KA, dan FR di Jalan Tanjung Pura, Tandem Hulu, Hamparan Perak, Deliserdang.
"Dari penangkapan ini petugas berhasil mengamankan barang bukti lima bungkus sabu dengan berat 5 kg dalam bungkusan teh China," ungkap Hendri, Kamis (13/6/2019).
Dari penangkapan ketiga pelaku, petugas kemudian melakukan pengembangan. Hasilnya, pada 16 Mei 2019, di Jalan Lintas Sumatera KM 13 Tebing Tinggi-Medan, Syah Bandar, Serdang Bedagai, petugas menangkap dua orang yakni, AG dan WC yang tengah mengendarai sepeda motor Honda Sonic.