Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Pemeras Pejabat Bawaslu Empat Lawang Ditangkap, Modus Sebarkan Berita Bohong
Advertisement . Scroll to see content

Tak Penuhi Unsur, Dugaan Pelanggaran Pemilu Akhyar Dihentikan Gakkumdu

Senin, 26 Oktober 2020 - 15:00:00 WIB
Tak Penuhi Unsur, Dugaan Pelanggaran Pemilu Akhyar Dihentikan Gakkumdu
Ketua Bawaslu Kota Medan, Payung Harahap. (Foto: iNews.Ahmad Ridwan Nasution).
Advertisement . Scroll to see content

Payung mengatakan Gakkumdu sudah meminta klarifikasi baik dari pelapor maupun terlapor.

"Kedua pihak sudah kami klarifikasi beberapa hari lalu. Hasilnya kami menilai tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilihan," ucapnya.

Sebelumnya, Akhyar dilaporkan seorang warga Medan Marelan, Hasan Basri Sinaga. Hasan menilai, Akhyar telah melakukan pelanggaran kampanye dengan berkampanye di lingkungan pendidikan bersama anak di bawah umur saat berkunjung di Rumah Tahfidz Anwar Saadah.

Dia melaporkan Akhyar ke Bawaslu Medan berdasarkan postingan di media sosial Facebook. Terkait laporan itu, Akhyar membantah jika dirinya telah melakukan kampanye.

Editor: Stepanus Purba_block

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut