Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Pemeras Pejabat Bawaslu Empat Lawang Ditangkap, Modus Sebarkan Berita Bohong
Advertisement . Scroll to see content

Tak Penuhi Unsur, Dugaan Pelanggaran Pemilu Akhyar Dihentikan Gakkumdu

Senin, 26 Oktober 2020 - 15:00:00 WIB
Tak Penuhi Unsur, Dugaan Pelanggaran Pemilu Akhyar Dihentikan Gakkumdu
Ketua Bawaslu Kota Medan, Payung Harahap. (Foto: iNews.Ahmad Ridwan Nasution).
Advertisement . Scroll to see content

MEDAN, iNews.id - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Medan menghentikan laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan Calon Wali Kota Medan Nomor Urut 1, Akhyar Nasution. Kasus tersebut dihentikan karena dinilai tidak memenuhi unsur.

Ketua Bawaslu Kota Medan, Payung Harahap mengatakan penghentian dilakukan setelah Bawaslu memeriksa dokumen dan klarifikasi terhadap pelapor dan terlapor.

"Secara resmi sudah dihentikan. Surat pemberitahuannya sudah saya tanda tangani dan ditempel di papan pemberitahuan di Kantor Bawaslu," kata Payung, Senin (26/10/2020).

Payung mengatakan laporan yang dilayangkan Hasan Basri Sinaga terhadap Akhyar Nasution itu tidak memenuhi unsur.

"Laporan yang diberikan tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran pemilihan," ucapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut