Tagih Utang Rp70 Juta lewat Medsos, Perempuan Muda di Medan Dijerat UU ITE
Selasa, 14 Januari 2020 - 18:19:00 WIB
“Dia itu sahabat saya,” katanya.
Sebelumnya, Febi didakwa JPU dengan dakwaan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentrasmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik.
Menurut jaksa, akibat postingan Febi nama baik Fitriani Manurung tercemar karena foto dan kalimat dalam unggahan ndi akun instagram pribadinya. Di mana dalam dakwaan, JPU mendakwa Febi dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Editor: Donald Karouw