Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Eksepsi Resbob di PN Bandung, Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Tidak Jelas
Advertisement . Scroll to see content

Tagih Utang Rp70 Juta lewat Medsos, Perempuan Muda di Medan Dijerat UU ITE

Selasa, 14 Januari 2020 - 18:19:00 WIB
Tagih Utang Rp70 Juta lewat Medsos, Perempuan Muda di Medan Dijerat UU ITE
Terdakwa Febi Nur Amelia saat menjalani sidang eksepsi atas kasus dugaan pencemaran nama baik. (Foto: iNews/Ahmad Ridwan Nasution)
Advertisement . Scroll to see content

“Dia itu sahabat saya,” katanya.

Sebelumnya, Febi didakwa JPU dengan dakwaan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentrasmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik.

Menurut jaksa, akibat postingan Febi nama baik Fitriani Manurung tercemar karena foto dan kalimat dalam unggahan ndi akun instagram pribadinya. Di mana dalam dakwaan, JPU mendakwa Febi dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut