Sopir Zuraida Hanum Mengaku 5 Kali Diminta Terdakwa untuk Bunuh Hakim Jamaluddin
Saksi mengungkapkan, awalnya terdakwa meminta dia untuk mengawasi kegiatan korban dan memastikan jika suaminya berselingkuh. Sekitar pertengahan 2019, terdakwa kembali meminta kepada saksi untuk membantu membunuh suaminya, namun dia menolak.
Majelis Hakim kemudian menanyakan kepada saksi, benar dia lima kali diminta terdakwa untuk membunuh Jamaluddin.
"Iya lima kali. Seluruhnya saya tolak karena tidak tega," katanya.
Setelah kematian Hakim Jamaluddin, saksi mengaku Zuraida sempat menyogok dirinya saat proses pemeriksaan BAP di kepolisian. Terdakwa menawarkan uang Rp100 juta agar Junianto mencabut keterangan soal rencana membunuh suaminya tersebut. Saksi mengaku awalnya sempat mempertimbangkan tawaran terdakwa, namun karena tidak ada kejelasan, dia tetap bertahan pada keterangannya.
Sebelumnya, Zuraida bersama dua terdakwa lainnya Reza Fahlevi dan Jefri Pratama ditetapkan tersangka atas pembunuhan Hakim Jamaluddin pada November 2019 silam. Kasus ini menyita perhatian publik dan diungkap Polda Sumut pada Januari 2020. Mereka bersekongkol membunuh korban dengan cara membekap dan membuang mayatnya di daerah perkebunan di Deliserdang.
Editor: Donald Karouw