Soal Sengketa Tanah Simalingkar dan Sei Mencirim, Ini Kata Edy Rahmayadi
Menurut, persoalan sengketa lahan ini sudah lama, yakni terkait dengan HGU yang pemegang haknya PTPN II di kedua lahan Sei Mencirim dan Simalingkar. Pada prinsipnya, Pemprov Sumut akan memediasi permasalahan dengan kedua pihak. Pemprov mendukung semua kebijakan pemerintah pusat untuk menyelesaikan permasalahan ini.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko dalam arahannya menekankan, persoalan tuntutan masyarakat agar segera diselesaikan dengan segera. Pemerintah pusat akan turut campur dalam penyelesaian tuntutan rakyat ini.
Moeldoko juga meminta seluruh tim segera merumuskan solusi untuk disampaikan ke Presiden Joko Widodo.
“Intinya persoalan ini akan dipayungi dari pusat. Gubernur Sumut sebagai ketua pelaksana diharapkan membentuk tim kecil dalam permasalahan di Sumut,” ucap Moeldoko.
Sementara Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil menerangkan, hasil kesimpulan tim dari pusat yang terdiri atas Kementerian ATR/BPN, Kementerian BUMN dan lainnya akan menyahuti tuntutan penggarap. Berdasarkan usulan PTPN II, masyarakat juga akan dilibatkan dalam pertanian tebu agar dapat bergabung dengan PTPN II.
“Tiga hari lalu Presiden menerima masyarakat Simalingkar dan Sei Mencirim. Presiden memerintahkan selesaikan permasalahan ini dengan baik antara petani dan PTPN II,” ujarnya.
Editor: Donald Karouw