Soal Sengketa Tanah Simalingkar dan Sei Mencirim, Ini Kata Edy Rahmayadi
MEDAN, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) bersama tim Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) terus berupaya secepatnya menyelesaikan kasus sengketa tanah di Simalingkar dan Sei Mencirim di Kabupaten Deliserdang. Namun dalam prosesnya membutuhkan waktu dan tidak bisa terburu-buru.
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengatakan, agar mempercayakan pada tim di Sumut untuk bekerja terlebih dahulu, mendata, melakukan edukasi dan menertibkan perihal lahan tersebut.
“Saya hanya menyampaikan, Forkopimda di Sumut sudah bekerja dengan baik. Kita juga jangan terlalu mudah menanggapi laporan yang ada. Percayakan dulu pada kami untuk melakukan penertiban dan edukasi, serta lainnya,” ucap Edy saat rapat penyelesaian kasus tanah secara virtual bersama Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil, BUMN, PTPN II dan lainnya, Senin (31/8/2020).
Dia mengatakan, secara objektif dari data yang diperolehnya tim BPN Sumut, Polda Sumut, Kejati Sumut dan lainnya, kepemilikan tanah di lahan yang dituntut masyarakat tidak semuanya dapat dibuktikan.
"Makanya percayakan dengan kami untuk mendata ini terlebih dahulu. Yang pasti kami sudah ada progres untuk dikerjakan dan percayakan pada kami akan menyelesaikan semuanya,” kata mantan Pangkostrad tersebut.