Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! Ini Peran 4 Tersangka Pabrik Narkoba di Apartemen Jakut
Advertisement . Scroll to see content

Sindikat Kokain di Tanjungbalai Terbongkar, Polisi Sita Narkoba 3 Kg

Kamis, 08 Januari 2026 - 18:03:00 WIB
Sindikat Kokain di Tanjungbalai Terbongkar, Polisi Sita Narkoba 3 Kg
Polres Tanjungbalai menunjukkan barang bukti kokain seberat lebih dari 3 kilogram hasil pengungkapan sindikat narkotika. (Foto: Ilustrasi)
Advertisement . Scroll to see content

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk peredaran narkoba. Ini adalah komitmen kami untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba hingga ke akarnya di wilayah hukum Polres Tanjungbalai,” katanya.

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di sel tahanan Mapolres Tanjungbalai. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi pelaku sindikat kokain di Tanjungbalai ini tergolong berat, yakni pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun.

Polisi masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan keterlibatan jaringan internasional di balik penyelundupan kokain skala besar ini.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut