Sidang Keempat JR Saragih Vs KPUD Sumut, 250 Personel Polisi Bersiaga
Sebelumnya, KPUD Sumut memastikan siap untuk menghadapi persidangan gugatan tersebut. Mereka mengaku sudah mengantongi alat bukti dan keterangan pamungkas yang akan disampaikan dalam persidangan hari ini. Komisioner KPUD Sumut bidang Teknis, Benget Silitonga mengatakan, pihaknya akan membuktikan telah melakukan proses verifikasi faktual dari berkas pasangan JR Saragih-Ance Selian.
“Kami akan menyampaikan bukti-bukti rekaman video terkait dengan klarifikasi yang kami sampaikan di persidangan. Pencarian kebenaran pembuktian klarifikasi yang kami lakukan terkait dengan berkas pasangan JR Saragih-Ance Selian bukan hanya surat-menyurat, tetapi dengan bukti-bukti tambahan yang menjadi penguat dasar kami dalam mengambil keputusan,” tutur Benget.
Dia menambahkan, keputusan dari KPU Sumut untuk tidak menetapkan JR Saragih-Ance Selian sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Sumut periode 2018-2023, juga sudah melalui proses konsultasi dengan lembaga di atas mereka, yakni KPU RI.
Editor: Donald Karouw