Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Gugatan CLS, Saksi Ungkap Jokowi Dipanggil Jack Saat KKN
Advertisement . Scroll to see content

Fakta Baru! Jokowi Punya Nama Panggilan Jack Semasa KKN di Boyolali

Selasa, 03 Februari 2026 - 20:56:00 WIB
Fakta Baru! Jokowi Punya Nama Panggilan Jack Semasa KKN di Boyolali
Ketiga saksi dalam sidang gugatan CLS ijazah Jokowi di PN Solo saat memberikan keterangan. (Foto: iNews/Ary Wahyu)
Advertisement . Scroll to see content

SOLO, iNews.id - Sejumlah fakta menarik terungkap dalam sidang gugatanCitizen Lawsuit (CLS) ijazah Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang digelar di Pengadilan Negeri Surakarta (Solo), Selasa (3/2/2026). Salah satunya terkait nama panggilan Jokowi, yakni Jack semasa Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Desa Ketoyan, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali.

Sidang gugatan CLS ijazah Jokowi tersebut menghadirkan tiga saksi, dua di antaranya merupakan teman KKN. Kedua saksi tersebut yakni Ritje Dwidjaja dari Fakultas Biologi Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Yohana Bergmans Sudarwati dari Fakultas Hukum UGM. Satu saksi lainnya yakni Muh Karno, anak Kepala Desa Ketoyan saat Jokowi menjalani KKN di wilayah tersebut.

“Saya mengenal Pak Joko Widodo sejak tahun 1985 ketika KKN di Desa Ketoyan, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali,” kata Ritje Dwidjaja dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Selasa (3/2/2026).

Sidang gugatan CLS ijazah Jokowi dipimpin Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi dengan hakim anggota Aris Gunawan dan Lulik Djatikumoro.

Ritje menjelaskan, kegiatan KKN berlangsung pada Maret hingga pertengahan Juni 1985. Saat itu, peserta KKN UGM di Desa Ketoyan terdiri atas Jokowi dari Fakultas Kehutanan, Eko Susilo Adi Utomo dari Fakultas Teknik Geodesi, Yohana Bergmans Sudarwati dari Fakultas Hukum serta dirinya dari Fakultas Biologi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut