Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penggeledahan Kantor Dinkes Ponorogo Berlangsung 8 Jam, Sejumlah Dokumen Disita
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Kasus Suap, Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Dituntut 9 Tahun Penjara

Jumat, 30 September 2022 - 18:13:00 WIB
Sidang Kasus Suap, Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Dituntut 9 Tahun Penjara
Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin bersama empat terdakwa lain menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (30/9/2022). (ANTARA/Desca Lidya Natalia)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin dituntut 9 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider lima bulan kurungan. Dia menjadi terdakwa dugaan suap senilai Rp572 juta dari pengusaha Muara Perangin Angin terkait paket pekerjaan di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat tahun 2021.

Jaksa Penuntut Umum KPK Zainal Abidin mengatakan, terdakwa I Terbit Rencana Perangin Angin selaku Bupati Langkat 2019-2024 dan terdakwa II Iskandar Perangin Angin secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Terbit Rencana Perangin Angin berupa pidana penjara selama sembilan tahun dan pidana denda sebesar Rp300 juta subsider lima bulan kurungan," ujar Zainal di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (30/9/2022).

Terbit Rencana Perangin Angin merupakan anak ketiga dari enam bersaudara. Dia memiliki kakak kandung Iskandar Perangin Angin.

"Kepada Terdakwa II Iskandar Perangin Angin berupa pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan serta pidana denda sebesar Rp300 juta subsider lima bulan kurungan," kata Jaksa Zainal.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut