Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Legislator Perindo Jannus Lumban Batu Perjuangkan Aspirasi Warga Hutajulu, dari Bendungan hingga Pertanian
Advertisement . Scroll to see content

Serahkan 43 SK Hutan Sosial ke Masyarakat Humbahas, Jokowi: Jangan Dipindahtangankan

Kamis, 03 Februari 2022 - 20:13:00 WIB
Serahkan 43 SK Hutan Sosial ke Masyarakat Humbahas, Jokowi: Jangan Dipindahtangankan
Presiden Joko Widodo saat menyerahkan SK Hutan Sosial, Hutan Adat, dan TORA se-Indonesia di Desa Simangulampe, Humbahas. (Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

HUMBAHAS, iNews.id - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan 43 Surat Keputusan (SK) Izin Pemanfaatan Perhutanan Sosial, hutan adat dan tanah objek reforma agraria (TORA) kepada masyarakat di Humbang Hasundutan (Humbahas). Luas area yang diserahkan Jokowi kepada masyarakat sebesar 10.498 hektare.

Jokowi meminta agar para penerima SK segera memanfaatkan lahan yang diberikan. Tapi di mengingatkan luas area yang bisa dimanfaatkan hanya sekitar 50 persen. 

"Mau ditanami kedelai silakan mau ditanami padi hutan silakan. Mau ditanami buah buahan silakan. Mau ditanami kopi silakan. Dalam pola agroforestri. Atau juga bisa dikembangkan plus usaha ternak, kalau di hutan mangrove bisa plus untuk usaha perikanan, diperbolehkan," kata Jokowi saat penyerahan SK Hutan Sosial, Hutan Adat dan TORA se-Indonesia di Desa Simangulampe, Baktiraja, Humbahas, Kamis (3/2/2022).

Presiden juga mengingatkan agar SK yang diterima tidak dipindahtangankan. Jika ditemukan ada lahan yang dipindahtangankan, maka pemerintah tidak akan segan segan mencabut izinnya.  

"Begitu kita tahu, bisa dicabut SK nya. Hati hati. Kita memberikan untuk tidak dipindahtangankan, juga jangan ditelantarkan tidak diapa-apain," kata Jokowi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut