Serahkan 43 SK Hutan Sosial ke Masyarakat Humbahas, Jokowi: Jangan Dipindahtangankan
Sementara itu, Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut akan terus melakukan percepatan pemberian perizinan perhutanan sosial kepada masyarakat.
"Hutan sosial ini kan tujuannya agar bisa dimanfaatkan masyarakat yang berada di sekitar kawasan hutan, nantinya ini akan meningkatkan perekonomian masyarakat, untuk mencapai hutan yang lestari, masyarakat sejahtera dan Sumut Bermartabat, " kata Edy Rahmayadi.
Salah satu upaya Pemprov dalam percepatan adalah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Percepatan Perhutanan Sosial Sumut. Tugasnya adalah memverifikasi masyarakat yang berhak menerima izin mengelola hutan sosial.
"Setiap pengajuan perhutanan sosial itu harus diketahui persyaratannya itu melalui UPT KPH dan saya pokja, karena kita (Pemprov) yang punya wewenang wilayah," kata Kepala Dinas Kehutanan Sumut Herianto yang juga Ketua Pokja Percepatan Perhutanan Sosial Sumut.
Selain itu, Pokja tersebut juga bertugas memberikan pendampingan dan menyosialisasikan tentang informasi luas areal perhutanan sosial.
"Perhutanan sosial diharapkan dapat menumbuhkan kelompok usaha yang tujuannya memang untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat," kata Herianto.
Editor: Stepanus Purba_block