Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Legislator Perindo Jannus Lumban Batu Perjuangkan Aspirasi Warga Hutajulu, dari Bendungan hingga Pertanian
Advertisement . Scroll to see content

Serahkan 43 SK Hutan Sosial ke Masyarakat Humbahas, Jokowi: Jangan Dipindahtangankan

Kamis, 03 Februari 2022 - 20:13:00 WIB
Serahkan 43 SK Hutan Sosial ke Masyarakat Humbahas, Jokowi: Jangan Dipindahtangankan
Presiden Joko Widodo saat menyerahkan SK Hutan Sosial, Hutan Adat, dan TORA se-Indonesia di Desa Simangulampe, Humbahas. (Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara itu, Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut akan terus melakukan percepatan pemberian perizinan perhutanan sosial kepada masyarakat. 

"Hutan sosial ini kan tujuannya agar bisa dimanfaatkan masyarakat yang berada di sekitar kawasan hutan, nantinya ini akan meningkatkan perekonomian masyarakat, untuk mencapai hutan yang lestari, masyarakat sejahtera dan Sumut Bermartabat, " kata Edy Rahmayadi. 

Salah satu upaya Pemprov dalam percepatan adalah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Percepatan Perhutanan Sosial Sumut. Tugasnya adalah memverifikasi masyarakat yang berhak menerima izin mengelola hutan sosial. 

"Setiap pengajuan perhutanan sosial itu harus diketahui persyaratannya itu melalui UPT KPH dan saya pokja, karena kita (Pemprov) yang punya wewenang wilayah," kata Kepala Dinas Kehutanan Sumut Herianto yang juga Ketua Pokja Percepatan Perhutanan Sosial Sumut. 

Selain itu, Pokja tersebut juga bertugas memberikan pendampingan dan menyosialisasikan tentang informasi luas areal perhutanan sosial. 

"Perhutanan sosial diharapkan dapat menumbuhkan kelompok usaha yang tujuannya memang untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat," kata Herianto. 

Editor: Stepanus Purba_block

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut