Pengemudi Mobil yang Tabrak Pemotor di Jalan Karya Jaya Medan Ditetapkan Jadi Tersangka
MEDAN, iNews.id - Pengemudi mobil yang menabrak pemotor di Jalan Karya Jaya Medan resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Saat ini tersangka FN alias Fauziah (52) masih menjalani pemeriksaan di Polsek Delitua.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik menetapkan pengemudi mobil menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (3/2/2022).
Hadi mengatakan FN disangkakan dengan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Jalan. Akibat kelalaian yang dilakukan FN terancam hukuman enam tahun penjara.
"Dia diduga melakukan kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia," ucapnya.
Diketahui, emak-emak membawa mobil seruduk pengendara motor hingga tewas, di Jalan Karya Jaya, Medan, Sumatra Utara (Sumut), Selasa (1/2/2022). Aksi mengerikan itu pun terekam kamera CCTV.