Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Sekda Samosir Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Covid-19

Kamis, 18 Februari 2021 - 00:25:00 WIB
Sekda Samosir Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Covid-19
Humas Kejati Sumut Sumanggar Siagian. (Foto: istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

MEDAN, iNews.id - Sekretaris Daerah Kabupaten Samosir berinisial JS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan belanja tidak terduga penanggulangan bencana nonalam Covid-19. Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir menetapkan JS menjadi tersangka setelah dilakukan pemeriksaan.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumut Sumanggar Siagian mengatakan, JS ditetapkan tersangka sebagai PPK pengadaan makanan tambah gizi. Selain itu penyidik juga menetapkan tersangka lainnya yakni SS Plt Kadis Perhubungan Samosir.

"Keduanya ditetapkan tersangka berdasarkan penetapan Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Nomor Print-09/L.2.33.4/Fd.1/02/2021 tertanggal 16 Februari 2021," ujarnya, Rabu (17/2/2021).

Diketahui, sebelumnya pada April 2020 Pemkab Samosir melaksanakan pengadaan 6.000 bantuan makanan tambahan untuk masyarakat terdampak Covid-19 yang dilaksanakan PT Tarida Bintang Nusantara dari Medan dengan anggaran sebesar Rp410.291.700.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut