Segera Ditetapkan, Ini Besaran UMK 2019 di 22 Daerah di Sumut
MEDAN, iNews.id – Draf Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2019 yang diusulkan oleh 22 kabupaten/kota dari 33 daerah di Sumatera Utara (Sumut) kini tinggal menunggu waktu disahkan oleh Gubernur Sumut Edy Rahmayadi.
Kenaikan UMK tahun 2019 juga berpatokan pada kenaikan upah yang ditetapkan pemerintah pusat, yakni sebesar 8,03 persen, seperti diatur dalam PP No 78 Tahun 2015.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumut Harianto Sinaga mengatakan, tahun 2019 mendatang, UMK paling tinggi di Sumut di Kota Medan, berkisar Rp2.969.824. Besaran ini disusul UMK Kabupaten Deliserdang sebesar Rp2.938.524.
“Sedangkan UMK 2019 di Kabupaten Labuhanbatu Selatan Rp2.701.106 Kabupaten Tapanuli Selatan Rp2.675.368, dan di Kabupaten Labuhanbatu Rp2.668.223,” kata Harianto di Medan, Kamis (22/11/2018).
Harianto mengatakan, draf usulan UMK di 22 kabupaten/kota di Sumut itu tinggal menunggu penetapan dari Gubernur Sumut. “Hari ini mungkin sudah ditetapkan oleh bapak gubernur karena sejak kemarin sudah ada di meja beliau,” ujar Harianto.