Sebulan Buron, Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Mobil Rental di Medan
Setelah melakukan pencarian, korban akhirnya mendapatkan informasi mobil rentalnya dibawa lari oleh tersangka. Setelah mendapat informasi tersebut, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Area.
Menerima laporan korban, polisi kemudian langsung ke TKP serta melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka IS. Senin malam, petugas mendapat informasi bahwa tersangka yang selama ini kabur ke luar kota baru saja kembali ke rumahnya.
Petugas bergerak ke rumah tersangka dan langsung membekuknya. Saat diinterogasi, IS mengaku sudah menjual mobil korban kepada seseorang yang masih dalam pengejaran.
"Tersangka langsung digelandang ke Mako Polsek Medan Area untuk diperiksa intensif. Dia dijerat dengan Pasal 372 dan atau 378 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun," ucapnya.
Editor: Stepanus Purba_block