Sebulan Buron, Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Mobil Rental di Medan
MEDAN, iNews.id- IS (25) warga Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), ditangkap Personel Polsek Medan Area, Senin (25/5/2020). Pemuda tersebut ditangkap polisi setelah ditetapkan buronan terkait kasus penggelapan mobil.
Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir Chaniago mengatakan penangkapan IS berawal dari laporan Duma Indra Barus (45) warga Pelajar Timur, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai ke Polsek Medan Area. Kepada polisi, korban melaporkan satu unit mobil miliknya digelapkan oleh IS sejak Rabu (22/4/2020) lalu.
"Pada Rabu (22/4/2020), pelaku merental mobil Xenia BK 1574 YU untuk menjemput temannya di Bandara Kualanamu," ucapnya.
Usai menerima uang rental mobil sehari sebesar Rp300.000, korban kemudian memberikan STNK dan kunci mobil tesebut kepada tersangka. Mobil tersebut dijanjikan akan dikembalikan kepada korban Kamis (23/5/2020).
"Namun hingga hari yang dijanjikan tiba, tersangka tidak kunjung mengembalikan mobil tersebut. Tak hanya itu, nomor handphone tersangka juga tidak dapat dihubungi," ucapnya.