KontraS Sumut Minta Penganiaya Saksi di Polsek Percut Sei Tuan Dijerat Pidana
Sabtu, 11 Juli 2020 - 11:26:00 WIB
Amin mengatakan, dalam KUHAP, seorang tersangka memiliki hak-hak yang wajib dipenuhi polisi. Apalagi yang diperiksa seorang saksi. Karena itu, penyidik Polsek Percut Seituan dinilai sudah melanggar prosedur pemeriksaan.
"Terlepas siapapun pelakunya, apakah polisi atau bukan, justru itu pentingnya kasus ini dilaporkan secara pidana," ucapnya.
KontraS mendorong penyidik untuk mengungkap siapa saja pelaku penganiayaan. Ini untuk membuktikan aparat sekalipun tidak kebal hukum jika melakukan kesalahan.
"Saya kira proses hukum pidana dan sanksi etika ini sama pentingnya untuk membuktikan kepolisian mampu menegakkan hukum secara baik dan benar," ujar Amin.
Editor: Stepanus Purba_block