KontraS Sumut Minta Penganiaya Saksi di Polsek Percut Sei Tuan Dijerat Pidana
MEDAN, iNews.id - Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara (Sumut) mengapresiasi pencopotan Kompol Otniel Siahaan dari jabatan Kapolsek atas dugaan penganiayaan yang dialami saksi kasus pembunuhan di Polsek Percut Sei Tuan. Yang besangkutan bersama sejumlah personel ditarik untuk diperiksa Bidpropam Polda Sumut.
Kendati demikian, KontraS Sumut mendesak Polri untuk menerapkan pelanggaran pidana kepada seluruh personel yang diduga terlibat penganiayaan terhadap saksi bernama Sarpan.
"Kami mendukung kepolisiaan menegakkan disiplin secara profesional dan transparan. Selain itu yang patut kami tunggu yakni soal sanksi pidananya," kata Koordinator KontraS Sumut Amin Multazam, Sabtu (11/7/2020).
Dia menilai, pendekatan penegakan hukum merupakan langkah yang wajib diambil dalam memulihkan nama baik Polri. Sekaligus menjadi alarm bagi siappaun personel Polri agar kejadian yang sama tidak terulang kembali.
"Supaya jadi preseden agar kejadian serupa tidak terulang lagi. Jangan cuma didiamkan, lalu minta maaf dan berdamai. Dukungan masyarakat diperlukan untuk mengawal kasus-kasus semacam ini. Selain itu, si korban juga harus mendapat rehabilitasi dan dipulihkan nama baiknya," ujarnya.