Rekrut 5 Gadis Medan Kerja di Tempat Pijat, Pria Ini Diancam 12 Tahun Penjara
Senin, 03 Agustus 2020 - 14:36:00 WIB
"Salah satu orang tua korban bersama warga kemudian mengamankan tersangka dan menyerahkannya ke kantor polisi untuk diproses hukum," katanya.
Hasil pengembangan, polisi menyita alat bukti berupa spanduk lulur, 10 sachet alat kontrasepsi, 2 celana dalam perempuan, tablet khusus wanita, tisu hingga seprei dari lokasi pijat.
Kepada penyidik, tersangka mengaku baru beberapa bulan menjalankan bisnis pijat di lokasi tersebut. Pelaku mengambil keuntungan Rp50.000 untuk tiap tamu pelanggan.
"Tempat pijat itu menyediakan layanan lain yang bisa dinegosiasikan tarifnya. Total ada lima korban, salah satunya merupakan pelapor," kata Hery.
Editor: Donald Karouw