Rekrut 5 Gadis Medan Kerja di Tempat Pijat, Pria Ini Diancam 12 Tahun Penjara
MEDAN, iNews.id - Amor Perangin Angin (45) kini merasakan dinginnya sel tahanan Polres Pelabuhan Belawan. Warga Percui Seituan, Deliserdang ini ditetapkan tersangka atas kasus ekploitasi anak di bawah umur yang dia pekerjakan di tempat pijat miliknya di Kawasan Jalan Haji Anif, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).
Dia sebelumnya dibawa warga dan orang tua salah satu korban ke Polres Pelabuhan Belawan. Hasil penyidikan, tersangka diduga sebagai muncikari ini telah merekrut lima gadis untuk kerja di spa plus-plus yang dikelolanya.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 76 junto Pasal 88 Undang-Undang Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dia diancam dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Modusnya dengan merekrut anak di bawah umur bekerja di tempat lulur dan spa yang dia kelola," ujar Kasatreskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP I Kadek Hery Cahyadi, Senin (3/8/2020).
Menurutnya, pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan salah satu orang tua dari gadis yang dibawa tersangka. Sebab anaknya tak kunjung pulang hingga akhirnya orang tua memeriksa pesan WhatsApp yang berisi chat dengan tersangka.