Polisi yang telah keberadaan pelaku sedang berada salah satu hotel di Tembung langsung menyusun rencana penangkapan pada Sabtu (27/7/2019). Anggota pun menggerebek pelaku dalam kamar hotel.
Saat itu, pelaku diamankan beserta barang bukti STNK dan 1 unit motor Vario BK 5643 AGN milik korban. Petugas selanjutnya mengembangkan kasus dan meminta pelaku untuk menunjukkan barang bukti lainnya.
Saat pengembangan, pelaku berusaha melarikan diri dengan melawan petugas. Pelaku bahkan melukai seorang petugas bernama Bripda Galih Prakoso dengan pisau.
"Anggota kami sudah memberikan tembakan peringatan namun tidak dihiraukan. Tindakan tegas pun terpaksa dilakukan dengan mengarahkan tembakan ke dada pelaku hingga menyebabkannya meninggal dunia," tuturnya.
Hasil pengembangan, pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama. Dia pernah penjara pada tahun 2015 atas kasus curanmor dengan kekerasan.
Editor: Donald Karouw