Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penggeledahan Kantor Dinkes Ponorogo Berlangsung 8 Jam, Sejumlah Dokumen Disita
Advertisement . Scroll to see content

Profil Wahyu Prasetyo Wibowo, Hakim Kasus Meiliana yang Ditangkap KPK

Selasa, 28 Agustus 2018 - 14:52:00 WIB
Profil Wahyu Prasetyo Wibowo, Hakim Kasus Meiliana yang Ditangkap KPK
KPK menangkap 8 orang dalam operasi senyap di PN Medan, Sumatera Utara, Selasa (28/8/2018) (Foto: iNews.id/dok).
Advertisement . Scroll to see content

"Menyatakan perbuatan terdakwa atas nama Meiliana terbukti melakukan unsur penistaan agama sehingga hakim memutuskan Meiliana dengan hukuman penjara 1,5 tahun dan denda sebesar Rp5.000," ujar hakim Wahyu Prasetyo Wibowo, Selasa (21/8/2018).

Data PN Medan, Wahyu Prasetyo Wibowo merupakan aparatur sipil negara di lingkungan PN Medan dengan pangkat Pembina Utama Madya (IV/d).

Rekam jejaknya sebagai hakim cukup panjang. Dia meniti karier sebagai calon hakim (cakim) di Pengadilan Negeri Purwokerto, Jawa Tengah pada 1988-1992. Selanjutnya dia menjadi hakim PN Takengon, Aceh, pada 1992-1997. Kariernya berlanjut sebagai hakim di PN Lahat, dan PN Cilacap.

Prestasi Wahyu terus menanjak. Dia pernah dipercaya sebagai hakim yustisial di Mahkamah Agung. Setelah beberapa kali penempatan, dia akhirnya menjabat sebagai Ketua PN Sukabumi pada 2014-2016.

Setelah itu dia menjabat Ketua PN Batam, Ketua PN Tanjung Pinang, dan terakhir Wakil Ketua PN Medan yang berstatus pengadilan negeri Kelas I A Khusus.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut