Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penggeledahan Kantor Dinkes Ponorogo Berlangsung 8 Jam, Sejumlah Dokumen Disita
Advertisement . Scroll to see content

Profil Wahyu Prasetyo Wibowo, Hakim Kasus Meiliana yang Ditangkap KPK

Selasa, 28 Agustus 2018 - 14:52:00 WIB
Profil Wahyu Prasetyo Wibowo, Hakim Kasus Meiliana yang Ditangkap KPK
KPK menangkap 8 orang dalam operasi senyap di PN Medan, Sumatera Utara, Selasa (28/8/2018) (Foto: iNews.id/dok).
Advertisement . Scroll to see content

MEDAN, iNews.id – Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap delapan orang dalam operasi senyap di Medan, Sumatera Utara, Selasa (28/8/2018). KPK memastikan di antara pihak-pihak yang ditangkap itu berprofesi sebagai hakim dan panitera di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Informasi di lapangan, empat orang hakim dan dua panitera turut ditangkap. Empat hakim tersebut yakni, Ketua PN Medan Marusudi Nainggolan, Wakil Ketua PN Wahyu Prasetyo Wibowo, hakim Sontan Marauke dan hakim Meri Purba.

Kepala Humas PN Medan Erituah Manik mengakui ada operasi tangkap tangan KPK. Kendati demikian dia tak mengetahui terkait kasus apa penangkapan tersebut. ”Namun sepertinya karena perkara yang sedang disidangkan di PN Medan," ujar Erituah di Medan, Selasa (28/8/2018).

Data yang dihimpun iNews.id, Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo ternyata hakim yang menyidangkan perkara dugaan penistaan agama dengan terdakwa Meiliana. Kasus ini menjadi kontroversi dan menyita perhatian publik belum lama ini.

Untuk diketahui, Meiliana, warga Tanjung Balai divonis 1,5 tahun penjara karena dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 156 KUHP. Dia awalnya dilaporkan ke polisi karena mengeluhkan suara azan melalui pengeras suara yang dianggapnya sangat mengganggu.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut