Pria di Tanjungbalai Cabuli Anak di Bawah Umur Berulang Kali
Tidak terima dengan hal tersebut, orang tua korban kemudian mendatangi Polres Tanjungbalai untuk melaporkan pelaku. Selanjutnya, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan memburu tersangka.
"Pada Senin kemarin, kami mendapatkan informasi tersangka berada di Jalan Pasar Baru. Kami kemudian bergerak dan mengamankan tersangka," ucapnya.
Selanjutnya, petugas kemudian mengamankan pelaku. Saat ini tersangka masih diperiksa intensif penyidik di Mapolres Tanjungbalai.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 atas perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 Tahun," ucapnya.
Editor: Stepanus Purba_block