Pria di Tanjungbalai Cabuli Anak di Bawah Umur Berulang Kali
TANJUNGBALAI, iNews.id - Personel Satreskrim Polres Tanjungbalai menangkap seroang laki-laki berinial UM (38) karena mencabuli anak di bawah umur berulang kali. UM berhasil merayu korbannya yang baru berusia 14 tahun tersebut dengan imbal uang sebesar Rp5.000.
Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai, Iptu Ahmad Dahlan mengatakan kejadian ersebut terjadi pada 24 Maret 2021 lalu. Kejadian bermula saat korban mengajak korban datang ke rumahnya. Korban yang tidak merasa curiga kemudian datang ke rumah korban.
"Ternyata pelaku mencabuli korban hinggal tiga kali sepanjang bulan Maret. Setelah menjalankan aksi bejatnya, pelaku memberikan uang sebesar Rp5.000 kepada korban," ucapnya.
Aksi bejat korban ternyata membuat perubahan pada kondisi psikologisnya. Orang tua korban yang curiga kemudian menanyakan penyebab perubahan diri anaknya.
"Korban kemudian menceritakan kejadian yang menimpanya tersebut kepada kedua orang tuanya," ucapnya.