Pria di Karo 3 Tahun Setubuhi Adik Tiri dalam Rumah, Diancam bila Berani Mengadu
Selasa, 25 Juni 2024 - 18:08:00 WIB
Menurutnya saat ini pelaku NBS sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia juga telah dijebloskan ke tahanan Polres Karo untuk kepentingan penyelidikan.
Atas perbuatannya, dia dijerat pasal berlapis, di antaranya Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) serta Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) dari Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman 15 tahun dan ditambah 1/3 dari pidana pemberat karena tersangka keluarga korban," ucapnya.
Editor: Donald Karouw