Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kiai Nusantara Berkumpul di Kediri, Tegaskan Pesantren Benteng Perlindungan Anak
Advertisement . Scroll to see content

Pria di Karo 3 Tahun Setubuhi Adik Tiri dalam Rumah, Diancam bila Berani Mengadu

Selasa, 25 Juni 2024 - 18:08:00 WIB
Pria di Karo 3 Tahun Setubuhi Adik Tiri dalam Rumah, Diancam bila Berani Mengadu
Plh Kapolres Karo AKBP Oloan Siahaan saat memaparkan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan tersangka NBS. (Dokumentasi Polres Karo)
Advertisement . Scroll to see content

Menurutnya saat ini pelaku NBS sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia juga telah dijebloskan ke tahanan Polres Karo untuk kepentingan penyelidikan. 

Atas perbuatannya, dia dijerat pasal berlapis, di antaranya Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) serta Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) dari Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman 15 tahun dan ditambah 1/3 dari pidana pemberat karena tersangka keluarga korban," ucapnya.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut