Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penggerebekan Judi Tembak Ikan di Karo, 2 Perempuan Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Pria di Karo 3 Tahun Setubuhi Adik Tiri dalam Rumah, Diancam bila Berani Mengadu

Selasa, 25 Juni 2024 - 18:08:00 WIB
Pria di Karo 3 Tahun Setubuhi Adik Tiri dalam Rumah, Diancam bila Berani Mengadu
Plh Kapolres Karo AKBP Oloan Siahaan saat memaparkan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan tersangka NBS. (Dokumentasi Polres Karo)
Advertisement . Scroll to see content

KARO, iNews.id - Polisi menangkap pria berinisial NBS (39) warga Kecamatan Mardinding, Kabupaten Karo, Sumatra Utara (Sumut). Pelaku diamankan karena diduga menyetubuhi adik tiri selama 3 tahun atau sejak 2021.

Plh Kapolres Karo, AKBP Oloan Siahaan mengatakan, persetubuhan itu dilakukan di rumah tempat tinggal mereka di Kecamatan Kabanjahe. Korban saat ini masih berusia 14 tahun.

"Untuk pelaku NBS sudah kami tangkap di Stasiun Mobil Angkutan Karya Transport di Jalan Veteran, Kabanjahe," ujarnya, Senin (24/6/2024).

Kasus ini serungkap setelah korban melaporkan perbuatan pelaku kepada keluarganya.

"Pelaku menyetubuhi korban sejak tahun 2021. Dia mengancam akan kembali menyetubuhi korban jika mengadu ke orang lain. Termasuk kepada ibu dan anggota keluarga lainnya," kata Oloan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut