Pria di Karo 3 Tahun Setubuhi Adik Tiri dalam Rumah, Diancam bila Berani Mengadu
KARO, iNews.id - Polisi menangkap pria berinisial NBS (39) warga Kecamatan Mardinding, Kabupaten Karo, Sumatra Utara (Sumut). Pelaku diamankan karena diduga menyetubuhi adik tiri selama 3 tahun atau sejak 2021.
Plh Kapolres Karo, AKBP Oloan Siahaan mengatakan, persetubuhan itu dilakukan di rumah tempat tinggal mereka di Kecamatan Kabanjahe. Korban saat ini masih berusia 14 tahun.
"Untuk pelaku NBS sudah kami tangkap di Stasiun Mobil Angkutan Karya Transport di Jalan Veteran, Kabanjahe," ujarnya, Senin (24/6/2024).
Kasus ini serungkap setelah korban melaporkan perbuatan pelaku kepada keluarganya.
"Pelaku menyetubuhi korban sejak tahun 2021. Dia mengancam akan kembali menyetubuhi korban jika mengadu ke orang lain. Termasuk kepada ibu dan anggota keluarga lainnya," kata Oloan.