Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Praperadilan Kasus Pembunuhan Anak di Cilegon, Polisi dan Tersangka Adu Bukti
Advertisement . Scroll to see content

Praperadilan Ditolak, Kuasa Hukum Ketua KAMI Medan Akan Eksaminasi Putusan Hakim

Rabu, 11 November 2020 - 18:55:00 WIB
Praperadilan Ditolak, Kuasa Hukum Ketua KAMI Medan Akan Eksaminasi Putusan Hakim
Kuasa Hukum Khairi Amri, Mahmud Irsyad Lubis. (Foto: iNews/Ahmad Ridwan Nasution)
Advertisement . Scroll to see content

MEDAN, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menolak praperadilan terhadap Ketua Komite Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan Khairi Amri. Kuasa Hukum Khairi Amri mengaku kecewa dengan putusan Ketua Majelis Hakim, Safril Batubara.

Kuasa Hukum Khairi Amri, Mamhud Irsyad Lubis menilai Majelis Hakim, Safril Batubara terlalu memandang sepihak terkait penetapan Khairi Amri sebagai tersangka kasus kericuhan demo Omnibus Law di Kota Medan beberapa waktu lalu. Dia mengatakan sejumlah bukti dan dalil yang disampaikan oleh pemohon dikesampingkan oleh Majelis Hakim PN Medan.

"Kekecewaan kami karena hakim menolak dalil permohonan tanpa mempertimbangan saksi ahli dan alat bukit. Terlalu memandang sepihak, namuh keputusan hakim harus kita hormati," kata Mahmud Irsyad Lubis, Rabu (11/11/2020).

Mamhud mengatakan pihaknya akan melakukan eksaminasi terhadap putusan praperadilan yang dijatuhkan PN Medan kepada Khairi Amri.

"Walaupun sebenarnya, tidak ada upaya hukum yang bisa dilakukan terkait putusan praperadilan," kata Mahmud.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut