Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sejumlah Tokoh GNB Kunjungi Aktivis yang Ditahan Polisi: Mudah-mudahan segera Dibebaskan
Advertisement . Scroll to see content

Perlawanan 4 Aktivis Terhadap Penetapan Tersangka Demo Ricuh, Ajukan Praperadilan

Jumat, 03 Oktober 2025 - 18:58:00 WIB
Perlawanan 4 Aktivis Terhadap Penetapan Tersangka Demo Ricuh, Ajukan Praperadilan
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengajukan praperadilan Delpedro Marhaen cs atas penetapan tersangka penghasutan demo akhir Agustus 2025. (Foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Empat aktivis yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polda Metro Jaya mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Mereka menggugat legalitas penetapan tersangka atas tuduhan penghasutan dalam aksi demonstrasi yang berujung kericuhan pada akhir Agustus 2025.

Keempat pemohon praperadilan tersebut adalah Delpredo Marhaen selaku Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Muzzafar Salim sebagai staf di lembaga yang sama, Syahdan Husein yang merupakan admin Gejaya Memanggil, serta Khariq Anhar, mahasiswa dari Universitas Riau.

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) bertindak sebagai kuasa hukum dalam pengajuan praperadilan tersebut.

"Jadi empat tersangka yang sudah didaftarkan (permohonan praperadilan), saat ini sudah diregistrasi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Pengacara Publik Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jumat (3/10/2025).

Gema Gita Persada dari LBH Pers menyampaikan, langkah hukum ini bertujuan untuk menguji keabsahan tindakan paksa yang dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap para kliennya. Menurutnya, aparat telah bertindak secara sewenang-wenang terhadap Delpredo dan rekan-rekannya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut